بسم الله الرحمن الرحيم
Pendahuluan
Ketika
seseorang mendengar kata “Islam Radikal” maka bayangan yang muncul di
benaknya adalah kekerasan, kengototan, sifat memaksakan kehendak dan
ekstrimnya para penganut aliran ini. Hal ini tentulah wajar karena
memang tujuan pencetus istilah Islam radikal (dalam hal ini orang barat)
adalah supaya semua orang menganggap bahwa Islam adalah agama yang
mentiadakan peri kemanusian dan selalu ingin menang sendiri serta selalu
menggunakan kekerasan dan senjata dalam rangka mengembangkan ajarannya.
Dari sinilah perlu kiranya kita telaah bersama tentang hakikat Islam
radikal, keberadaan, dan pengaruhnya terhadap dunia Islam atau non
Islam.
Islam radikal tersusun dari dua kata yang tentunya
masing-masing dari keduanya memiliki arti/definisi sendiri-sendiri yang
dapat kita jadikan sebagai acuan untuk memahami lebih detail akan
hakikat dan eksistensi dari istilah islam radikal itu sendiri.
Pengertian Islam
Agama Islam adalah agama yang rahmatan lil ‘Alamin. Firman Allah:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ [الأنبياء/107]
“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (QS. Al Anbiyaa’ : 107).
Ibnu
Abbas dalam menafsiri Ayat tersebut berpendapat bahwa Rahmat tersebut
mencakup orang yang beriman dan juga yang tidak beriman, namun bagi yang
beriman rahmat itu terwujud berupa adanya kenikmatan di dunia dan
akhirat, dan bagi yang tidak beriman adalah dengan di akhirkannya siksa
dan tuntutan . Hal ini juga sesuai dengan sabda Nabi Saw:
يا أيها الناس إنما انا رحمة مهداة
Kebanyakan
ulama’ berpendapat bahwa antara Iman dan Islam merupakan hal yang
berbeda, karena makna Islam adalah tunduk/patuh secara lahiriyah
sedangkan makna dari Iman adalah keyakinan dan kepercayaan dalam hati
yang mempunyai pengaruh terhadap perbuatan. Sehingga bisa disimpulkan
bahwa setiap orang mukmin sudah pasti ia muslim tapi setiap muslim belum
tentu ia mukmin.
Allah telah memberikan isyarat dalam Al-quran tentang perbedaan ini:
قَالَتِ
الْأَعْرَابُ آَمَنَّا قُلْ لَمْ تُؤْمِنُوا وَلَكِنْ قُولُوا أَسْلَمْنَا
وَلَمَّا يَدْخُلِ الْإِيمَانُ فِي قُلُوبِكُمْ وَإِنْ تُطِيعُوا اللَّهَ
وَرَسُولَهُ لَا يَلِتْكُمْ مِنْ أَعْمَالِكُمْ شَيْئًا إِنَّ اللَّهَ
غَفُورٌ رَحِيمٌ [الحجرات/14]
“Orang-orang Arab Badui itu berkata:
"Kami telah beriman". Katakanlah (kepada mereka): "Kamu belum beriman,
tetapi katakanlah: "Kami telah tunduk", karena iman itu belum masuk ke
dalam hatimu dan jika kamu taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia tiada
akan mengurangi sedikit pun (pahala) amalanmu, sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS. Al Hujurat : 14).
Para Ahli
tafsir menyebutkan bahwa ayat ini turun pada orang-orang yang masuk
Islam segi luarnya saja, supaya mereka tidak diperangi dan bisa
mendapatkan bagian dari ghonimah (harta hasil perang), sedangkan hatinya
tetap pada keyakinan Jahiliyah dengan tidak mau bersusah payah
melaksanakan perintah jihad dan kewajiban-kewajiban yang lain.
Islam Agama Universal
Agama
Islam adalah agama universal, pranata hukumnya masuk dalam semua aspek
kehidupan manusia, dalam bidang ekonomi, sosial atau politik. Semuanya
itu tidak terlepas dari hukum-hukum Islam yang mengaturnya, yang akan
membawa kedamaian manusia di dunia dan akhirat.
Sejak pertama kali
risalah Islam diwahyukan oleh Allah Swt kepada Rasulullah Muhammad Saw,
sasaran risalah ini adalah seluruh umat manusia tanpa terkecuali.
Firman Allah Swt:
قُلْ يَا أَيُّهَا
النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا الَّذِي لَهُ مُلْكُ
السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ يُحْيِي وَيُمِيتُ
فَآَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ
بِاللَّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ
[الأعراف/158]
"Katakanlah "’Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu (manusia) semua … " (QS. Al A’raaf : 158).
Kelengkapan
agama Islam memantapkan Islam sebagai satu-satunya sistem hidup yang
berasal dari Allah SWT, Pencipta seluruh makhluk, Yang Maha Adil dan
Maha Mengetahui. Ajarannya yang rinci, lengkap, dan mampu menjawab
seluruh problematika umat manusia sepanjang zaman telah dijamin sendiri
oleh Allah SWT :
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ [النحل/89]
"Dan
Kami turunkan kepadamu al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala
sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang
yang berserah diri." (QS An Nahl : 89).
Ayat ini menegaskan bahwa
salah satu fungsi Al Quran adalah menjelaskan (menjawab) segala
problematika yang ada di hadapan manusia, di manapun dan kapanpun.
Sebaliknya bila manusia (termasuk kaum muslimin) mengabaikan
peringatan-peringatan dan hukum-hukum Al Quran maka yang diperoleh
hanyalah kesempitan hidup, kesengsaraan dan kehinaan. Allah SWT
berfirman:
وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى [طه/124]
"Dan
barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku (berupa sistem hukum Islam),
maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit …"(QS. Thahaa : 124).
Butuhnya Manusia Pada Ajaran Islam
Ajaran
Islam tidak terkhususkan pada umat ini saja tetapi Islam adalah ajaran
semua Nabi dan utusan-utusan Allah untuk mengentaskan manusia dari
gelapnya kesesatan serta kemusyrikan menuju terangnya cahaya tauhid. Dan
Allah telah memerintahkan setiap orang yang berakal untuk meninggalkan
kemusyriakan , firman Allah:
قُلْ إِنِّي
نُهِيتُ أَنْ أَعْبُدَ الَّذِينَ تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ لَمَّا
جَاءَنِيَ الْبَيِّنَاتُ مِنْ رَبِّي وَأُمِرْتُ أَنْ أُسْلِمَ لِرَبِّ
الْعَالَمِينَ [غافر/66]
“Katakanlah (ya Muhammad): "Sesungguhnya
aku dilarang menyembah sembahan yang kamu sembah selain Allah setelah
datang kepadaku keterangan-keterangan dari Tuhanku; dan aku
diperintahkan supaya tunduk patuh kepada Tuhan semesta alam” (QS. Ghofir
: 66).
Dan Allah telah menjelaskan dalam beberapa ayat bahwa agama yang diridloi olehNya hanyalah Islam. firman Allah:
إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ [آل عمران/19]
“Sesungguhnya agama (yang diridai) di sisi Allah hanyalah Islam” (QS. Ali ‘Imron : 19).
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ [آل عمران/85]
“Barang
siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan
diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk
orang-orang yang rugi”. (QS. Ali ‘Imron : 85).
Sungguh nyata,
manusia di setiap waktu dan zaman selalu membutuhan makanan dan minuman
untuk memenuhi kebutuhan jasmani mereka, dan sebenarnya mereka lebih
butuh terhadap apa yang dibawa oleh para utusan Allah yaitu
petunjuk-petunjuk yang agung dan pesan-pesan yang penuh arti untuk
memenuhi kebutuhan rohani sekaligus menjadi bekal untuk kehidupan
akhirat.
Pengertian Radikal
Dewasa ini kita
sering mendengar istilah Islam Radikal, arti kata radikal adalah yang
berarti amat keras menuntut perubahan. Istilah Islam radikal ini
diberikan kepada kelompok-kelompok yang beraliran keras dalam menuntut
penegakan syari’at dengan jalan yang dianggap sebagai Jihad. istilah
kelompok fundamentalis yang disematkan kepada kelompok yang mengajak
untuk kembali pada ajaran-ajaran Islam yang mulia, sesungguhnya
merupakan kata yang mempunyai makna yang bagus. Tapi sayang definisi
fundamentalisme dewasa ini telah menjadi dikotori oleh satu kelompok
yang memang tidak suka pada kelompok lain, sehingga menjadi suatu
istilah kepada faham yang menghalalkan kekerasan dan penuh kebencian.
Bukan suatu hal yang aneh bila istilah fundamentalisme menjadi buruk
karena ini adalah taktik tipikal dari pihak barat yang terbukti efektif
untuk meredam dan membrangus pihak-pihak yang tidak mereka sukai,
simplistik dan kontra-produktif. Kenapa penampakan wajah Islam yang
damai pada dunia, harus dilakukan dengan menginjak martabat saudara
sendiri.
Pengertian Jihad
Dakwah dan jihad
adalah wajib hukumnya bagi kaum Muslimin. Dengan dua metode yang telah
digariskan oleh Allah SWT itu, kaum Muslimin bisa mencapai kemuliaan.
Jihad
merupakan suatu upaya untuk mencapai keselamatan. Ia merupakan tuntunan
Allah yang dapat mengantarkan manusia langsung masuk surga. Allah
berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا
هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنْجِيكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ (10)
تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ
تَعْلَمُونَ (11) يَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَيُدْخِلْكُمْ جَنَّاتٍ
تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ وَمَسَاكِنَ طَيِّبَةً فِي جَنَّاتِ
عَدْنٍ ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ (12) [الصف/10-12]
“ Hai orang
yang beriman. Aku akan menawarkan kalian bentuk perdagangan
menguntungkan yang akan menyelamatkan kalian dari hukuman yang pedih.
Percayalah pada Allah dan Rasul-Nya dan perperanglah (jihad) di jalan
Allah dengan harta dan diri kalian. Ini lebih baik untuk kalian. Jika
kalian memiliki pengetahuan, Dia akan memaafkan dosa kalian, dan akan
memasukkan kalian ke dalam syurga yang di bawahnya mengalir air dan
rumah yang menyenangkan di dalam Surga ‘Adn. Itulah balasan yang
setimpal.” (QS. Ash-Shaff: 10-12).
Salah satu bagian dari jihad
adalah perang. Namun Islam tidak membenarkan semua bentuk peperangan,
kecuali jihad fii sabilillah (di jalan Allah). Dalam Islam, perang bukan
sekedar untuk mencapai kemenangan atau merampas harta musuh. Perang
lebih bertujuan untuk menjalankan kewajiban jihad di jalan Allah demi
tegaknya kalimat Allah serta untuk membangun masyarakat islam dan
mendirikan Negara Islam di muka bumi ini.
Secara umum jihad
bilqital (perang) hukumnya fardlu kifayah (kolektif) , namun bisa saja
jihad tersebut menjadi fardlu ‘ain karena beberapa sebab , yang
diantaranya:
1. Ketika dua pasukan sudah saling berhadapan, maka
haram bagi orang yang menyaksikan untuk berpaling dari medan perang.
firman Allah:
يا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا فَلَا تُوَلُّوهُمُ الْأَدْبَارَ [الأنفال/15]
‘Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang
kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka
(mundur).” (QS. Al Anfal:15)
Dan Nabi Saw bersabda:
أيها الناس لا تتمنوا لقاء العدو وسلوا الله العافية فإذا لقيتموهم فاصبروا واعلموا أن الجنة تحت ظلال السيوف. (رواه البخاري).
2. Ketika orang kafir telah menyerang pada satu Negara, maka wajib bagi penduduknya untuk berperang melawannya.
3. Ketika seorang imam telah menunjuk suatu golongan untuk berangkat perang, Allah berfirman:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا مَا لَكُمْ إِذَا قِيلَ لَكُمُ انْفِرُوا فِي
سَبِيلِ اللَّهِ اثَّاقَلْتُمْ إِلَى الْأَرْضِ أَرَضِيتُمْ بِالْحَيَاةِ
الدُّنْيَا مِنَ الْآَخِرَةِ فَمَا مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فِي
الْآَخِرَةِ إِلَّا قَلِيلٌ [التوبة/38]
“Hai orang-orang yang
beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kamu: "Berangkatlah
(untuk berperang) pada jalan Allah " kamu merasa berat dan ingin tinggal
di tempatmu? Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti
kehidupan di akhirat? padahal kenikmatan hidup di dunia ini
(dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit.” (QS. At
Taubah:38)
Untuk merealisasikan hukum jihad ada beberapa
syarat-syarat yang harus dipenuhi baik yang berhubungan dengan Mujahidin
atau orang kafir yang akan diperangi. Mengenai syarat-syarat yang
berhubungan dengan mujahidin diantaranya adalah:
- Orang muslim: orang kafir tidak diperintahkan untuk berjhad.
- Mukallaf (berakal, dan sudah baligh): anak kecil dan orang gila tidak berkewajiban untuk berjihad.
- Mampu
secara fisik dan materi: orang yang lagi sakit tidak berkewajiban untuk
berjihad begitu juga orang yang tidak mempunyai harta untuk bekal
jihad.
- Orang laki-laki: bagi perempuan tidak wajib jihad.
- Mendapat
izin dari orang tuanya. Hal ini di karenakan dalam peperangan terdapat
bahaya yang sangat besar bahkan sampai bisa merenggut nyawa, sehingga
ketika tidak mendapat izin dari orang tuanya seorang tidak boleh ikut
berperang.
Syarat-syarat ini adalah apabila orang-orang
kafir belum memasuki ke daerah masyarakat Islam dan apabila mereka telah
memasuki daerah tersebut maka wajib fardlu a’in umat Islam serempak
menghalau tentara kufur tanpa syarat-syarat tersebut.
Sedang syarat-syarat yang berhubungan dengan orang kafir adalah:
- Tidak
berstatus Musta’min (diberi suaka), Mu’ahid (mengadakan perjanjian
damai), atau Dzimmi (dilidungi penguasa dengan membayar jizyah untuk
bertempat di Negara Islam). Karena darah mereka dijaga dalam Islam dan
diakui keberadaannya.
- Meraka sudah menerima ajakan dan pengertian tentang Islam dan mengerti akan sebab-sebab diperanginya musuh islam.
Dan
ada lagi sebuah syarat sebagaimana yang disebutkan Dr. Said Romdhon
al-Bouthi bahwa jihad harus mendapat komando resmi dari imam a’dzom
(baca: bukan sekedar komandan atau pimpinan organisasi ), Nabi Saw
bersabda:
« إنما الإمام جنة يقاتل من ورائه ويتقى به فإن أمر بتقوى الله عز وجل وعدل كان له بذلك أجر وإن يأمر بغيره كان عليه منه ».
الجهاد واجب عليكم مع كل أمير برا كان أو فاجرا
Pandangan Ulama’ Tentang Islam Radikal
Agama
Islam sangat memperhatikan kemaslahatan individual maupun kolektif
secara keseluruhan. Karenanya, tidak ada suatu kemaslahatan individu
atau pun kolektif yang melampui kemaslahatan lainnya. Akan tetapi, jika
ada benturan antara dua kepentingan (kemaslahatan) itu, maka kepentingan
kolektif akan di utamakan daripada kepentingan individu. Demikian pula,
jika terjadi benturan antara kemaslahatan dua individu, maka yang
didahulukan adalah kemaslahatan orang yang lebih banyak menderita. Ini
sejalan dengan kaidah, "tidak boleh ada kemadlaratan dan menimbulkan
kemadlaratan" (ladhororo wala dhiroro) dan juga kaidah, “jika ada dua
madlarat maka yang lebih besar ditolak (dijaga) dengan mengesampingkan
madlarat yang lebih kecil" (yudfa'u akbar adh dhororain bi al akhaff
minhuma).
Dalam Islam juga tidak ada ajaran kekerasan yang bisa
menimbulkan kerugian kepada masyarakat umum atau meresahkannya, seperti
fatwa MUI tentang gerakan teroris yang berisi:
“Terorisme adalah
tindakan kejahatan terhadap kemanusian dan peradaban yang menimbulkan
ancaman serius terhadap kedaulatan Negara, bahaya terhadap keamanan,
perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat. Terorisme
adalah salah satu bentuk kejahatan yang diorganisasi dengan baik (well
organized), bersifat trans-nasional dan digolongkan sebagai kejahatan
luar biasa (extra-ordinari crime) yang tidak membeda-bedakan sasaran.”
Maka MUI perpendapat kalau gerakan teroris hukumnya adalah haram dengan
pertimbangan tersebut .
Namun tidaklah semua tidakan kekerasan itu
salah, terkadang Islam juga memerintahkan kita untuk tegas dan keras
kalau itu lebih memberikan manfaat kepada Islam maupun Muslimin, seperti
halnya:
1. Kita harus tegas dan keras terhadap orang-orang yang
meremehkan Al Quran, syari’at islam, hukum-hukum islam atau terhadap
orang-orang yang ingin merusak akidah umat islam (misal: dengan
mengatakan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad Saw), walaupun sikap tegas
dan keras tersebut kita aplikasikan menurut kadar kemampuan kita
masing-masing (bisa dengan perbuatan atau perkataan). Allah berfirman:
أَلَمْ
تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آَمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ
إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا
إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ
الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا [النساء/60]
“Apakah
kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman
kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan
sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka
telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud
menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.” (QS. An
Nisaa’:60)
Ayat ini turun ketika pada orang yahudi yang bersengkta
dengan orang munafik, si munafik mengajak meminta putusan kepada Ka’b
bin Al Asrof sedangkan si yahudi mengajak meminta putusan kepada Nabi
Saw, kemudian mereka berdua mendatangi Nabi Saw dan oleh Nabi Saw di
putuskan bahwa pemenang (yang benar) dalam perkara tersebut adalah si
yahudi, sehingga si munafik tidak terima dengan putusan Nabi Saw lalu
mereka berdua mendatangi Sayyidina Umar Ra. Si yahudi bercerita tentang
kejadian yang terjadi kepada Sayyidina Umar Ra. Lalu Sayyidina Umar Ra.
Bertanya kepad si munafik “ benarkah demikian?” si munafik menjawab : ya
benar, seketika Sayyidina Umar Ra. Membunuh orang munafik tadi .
Dari
cerita di atas dapat kita simpulkan betapa kerasnya sikap Sayyidina
Umar Ra. terhadap orang yang tidak terima putusan Rasulullah tapi malah
ingin mencari putusan dari pengikut syetan.
Adalagi satu cerita
lagi tentang sikap tegas dan kerasnya orang islam karena hukum Allah
telah di lecehkan, yaitu cerita seorang sahabat Nabi yaitu Abu Burdah
(menurut riwayat lain: Ibnu Umar) yang di utus oleh Nabi Saw untuk
membunuh lelaki yang menikah dengan mantan istri ayahnya sendiri yang
dalam Al Quran hal tersebut jelas-jelas di larang oleh Allah dalam
firmanNya:
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ
آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ
فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا [النساء/22]
“Dan janganlah
kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali
pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan
dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)”(QS. An Nisaa’ :
22)
Tentunya hal itu juga menunjukkan betapa kita harus tegas dan keras apabila syariat islam di abaikan atau bahkan di lecehkan.
2.
Kita harus tegas dan keras dalam memerangi kemaksiatan yang merajalela
sebagai wujud amar ma’ruf nahi munkar, bahkan kita wajib menghilangkan
kemungkaran selagi kita mampu, sabda Nabi Saw:
من رأى منكم منكرا فليغير بيده، فإن لم يستطع فبلسانه فإن لم يستطع فبقلبه وذلك أضعف الإيمان .
3.
Kita harus keras terhadap musuh kita supaya mereka takut terhadap kita,
hal itu kita lakukan jika mereka meremehkan orang Islam. Allah Swt
berfirman :
إِنَّ شَرَّ الدَّوَابِّ عِنْدَ
اللَّهِ الَّذِينَ كَفَرُوا فَهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ (55) الَّذِينَ
عَاهَدْتَ مِنْهُمْ ثُمَّ يَنْقُضُونَ عَهْدَهُمْ فِي كُلِّ مَرَّةٍ وَهُمْ
لَا يَتَّقُونَ (56) فَإِمَّا تَثْقَفَنَّهُمْ فِي الْحَرْبِ فَشَرِّدْ
بِهِمْ مَنْ خَلْفَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ (57) [الأنفال/55-57]
“Sesungguhnya
binatang (makhluk) yang paling buruk di sisi Allah ialah orang-orang
yang kafir, karena mereka itu tidak beriman. (Yaitu) orang-orang yang
kamu telah mengambil perjanjian dari mereka, sesudah itu mereka
mengkhianati janjinya pada setiap kalinya, dan mereka tidak takut
(akibat-akibatnya). Jika kamu menemui mereka dalam peperangan, maka
cerai beraikanlah orang-orang yang di belakang mereka dengan (menumpas)
mereka, supaya mereka mengambil pelajaran. )”(QS. Al Anfaal : 55-57)
As Syaikh Muhammad at Thohir ibni ‘Asyur menjelaskan tentang arti ayat ke-57 di atas dengan ‘ibarot berikut ini:
والمعنى
: فاجعلهم مثلا وعبرة لغيرهم من الكفار الذين يترقبون ماذا يجتني هؤلاء من
نقض عهدهم فيفعلون مثل فعلهم ولأجل هذا الأمر نكل النبي صلى الله عليه و
سلم بقريظة حين حاصرهم ونزلوا على حكم سعد بن معاذ فحكم بأن تقتل المقاتلة
وتسبى الذرية فقتلهم رسول الله صلى الله عليه و سلم بالمدينة وكانوا أكثر
من ثمانمائة رجل, وقد أمر الله رسوله صلى الله عليه و سلم في هذا الأمر
بالإغلاظ على العدو لما في ذلك من مصلحة إرهاب أعدائه فإنهم كانوا يستضعفون
المسلمين فكان في هذا الإغلاظ على الناكثين تحريض على عقوبتهم لأنهم
استحقوها .
Dan ini semua tidak bertentangan dengan adanya Islam
sebagai rahmat bagi semua alam, karena itu demi kebaikan yang kembali
pada Islam dan Muslimin sebagaimana sikap tegasnya Rasulullah Saw di
dalam memperjuangkan agama Allah, yang tersirat dalam sabda beliau:
أمرت
أن أقاتل الناس حتى يشهدوا أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله
ويقيموا الصلاة ويؤتوا الزكاة فإذا فعلوا ذلك عصموا مني دماءهم وأموالهم
إلا بحق الإسلام وحسابهم على الله .
Itulah sedikit paparan kami
mengenai Islam Radikal/garis keras, namun setelah kami mengikuti diskusi
di PP. Sidogiri Kraton Pasuruan ternyata ada sebagian dari para audens
yang yang menggunakan istilah Islam Radikal untuk kelompok atau Partai
yang beraliran keras walaupun secara dzahir tidaklah keras semisal
Wahabi, HTI (Hizbut Tahrir Indonesia), PKS (Partai Keadilan Sejahtera)
dan yang lainnya, maka perlu kiranya kami juga mengutarakan pendapat
kami tentang golongan-golongan tersebut.
Sekilas Tentang Wahabi
Asal-Usul Wahabi
Berbarengan
dengan hadirnya era reformasi pasca kejatuhan rezim Soeharto, jagad
Indonesia dipusingkan oleh hiruk-piruk partai-partai yang serentak
bermunculan dengan berbagai simbol, kemasan, dan ideologinya
masing-masing, termasuk ikut meramaikan panggung sejarah Indonesia
adalah semaraknya gerakan da'wah, front-front, dan laskar yang
seakan-akan muncul dengan tiba-tiba dan membesar begitu saja,
mencengangkan dan teramat fenomenal bak jamur di musim hujan. Kita
menjadi sering menyaksikan orang-orang berjubah, bersurban putih,
berjenggot, juga wanita bercadar sering muncul dalam tayangan media
elektronik juga berita-berita yang menghiasi banyak mass media.
Aktivitas mereka menampakkan mobilitas yang teramat tingi, terorganisir
dan merambah banyak sektor. Orang-orang kemudian dengan tiba-tiba
mengenal dan mendengar nama-nama seperti Jama'ah salafi/wahabi, Hizbut
Tahrir, Jama'ah Tabligh, Laskar jihad, Jama'ah Al muslimin (Jamus), dan
yang lainnya. Yang menarik secara lahiriyah mereka sering tampil justru
lebih islami, lebih khusyu' dan lebih berkomitmen kepada Islam dari pada
kelompok yang muncul dan besar lebih awal (baca : NU dan Muhammadiyyah)
yang ironisnya sering nampak mengendur dalam memegangi hal-hal yang
prinsipil semisal dengan memberi hak hidup kepada Islam Liberal dan
Ahmadiyyah di Negara kita.
Dari fenomena di atas kami berusaha
mengungkapkan sikap kami terhadap sebagian dari mereka, dalam rangka
membentengi aqidah umat islam dari hal-hal yang bisa merusak dan
menghancurkannya.
Nama wahabi di ambil dari nama Abdul Wahhab,
sementara pendiri dari gerakan ini adalah anak dari Abdul Wahhab yang
bernama Muhammad. Ia mulai menyebar luaskan gerakannya di tanah
kelahirannya yaitu Najd,dengan di dukung oleh Raja Sa’ud (tokoh
politikus yang mendirikan Saudi Arabia) gerakan ini pun akhirnya menjadi
besar dan tersebar luas di Jazirah Arab, bahkan sekarang sudah sampai
di negeri kita tercinta Indonesia. Kita harus mawas diri dengan gerakan
ini, karena ajaran-ajarannya banyak yang menyimpang dari ajaran Ahlu
Sunnah wal Jama’ah semisal :
- Memerangi para kaum shufi dan
tarekat-tarekat tasawwuf serta menyatakan kesesatannya kecuali yang bisa
menjadi patner mereka seperti JT (Jama’ah Tabligh).
- Membid’ahkan
para pengikut Imam Asy’ari dan Imam Maturidi serta mensejajarkan mereka
dengan golongan jahmiyyah (pengikut Jahm bin Shofwan) dan kaum
Mu’tazilah.
- Menetapkan yad, wajah, jihah kepada Allah dalam bentuk jisim (condong ke Mujassimah).
- Mengkafirkan
orang yang bertawassul dengan para Nabi maupun para wali dan
orang-orang sholih karena di anggap syirik (menyekutkan Allah).
- Mengharamkan
ziarah dengan menghadap agak lama ke maqbaroh Rasul, syaddu al rihal
(berangkat dari daerah yang jauh untuk ziarah kepada Rasulullah), Maulid
Nabi, membaca Sholawat Nariyah, Sholawat Fatih, Dala-il al-Khoirot dan
yang lainnya .
Dan tentunya masih banyak lagi ajaran–ajaran yang menyimpang dari aqidah kita Ahlus sunnah wal Jama’ah.
Pokok-pokok ajarannya
- Mengkafirkan orang-orang islam
Gerakan
yang satu ini memang bisa di bilang radikal/beraliran keras, walaupun
secara dzohir mereka kelihatannya tidak melakukan tindak kekerasan, tapi
hakikatnya mereka ini adalah kelompok radikalis/ekstrimis, hal ini bisa
kita buktikan dengan tindakan mereka dalam mengkafirkan orang-orang
islam karena telah melakukan hal-hal yang menurut mereka adalah haram
atau bahkan bisa menjadikan kufur, (misal: tawassul dan ziarah dengan
menghadap agak lama ke maqbaroh Rasul, Sayyidah Khadijah dll).
Seolah-olah mereka tidak suka dengan adanya orang-orang yang menghormati
Nabi SAW, hal ini dapat kita buktikan dengan adanya larangan tawassul
dengan Nabi, larangan mengadakan maulid dan lain sebagainya dengan dalih
khawatir sampai adanya pengkultusan terhadap Nabi SAW, padahal menurut
kami setiap ta’dzim belum tentu menuhankan dengan bukti Allah
memerintahkan para Malaikat dan Iblis untuk sujud kepada Nabi Adam AS
yang pada akhirnya Iblis dilaknat oleh Allah karena kesombongannya
dengan tidak mau sujud kepada Nabi Adam AS.
- Menurut mereka
tauhid di bagi menjadi tiga bagian : Tauhid Uluhiyyah, Tauhid Rububiyyah
dan Tauhid asma’ wa sifat. Ulama Asy’ariyyah dan Maturidiyyah tidak
memberi penjelasan tentang Tauhid Uluhiyyah,dan kurang memberi
penjelasan tentang Tauhid asma’ wa sifat, hal inilah yang menyebabkan
masyarakat Islam banyak menjadi musyrik karena bertawassul dengan orang
yang sudah mati. Ulama Asy’ariyyah dan Maturidiyyah juga tidak
menetapkan yad, wajah, jihah dan istiwa’ alal ‘arys kepada Allah Swt,
ujar mereka.
- Membagi tauhid menjadi tiga bagian ini adalah
bid’ah terbesar mereka dan senjata utama mereka untuk mengkafirkan
mayoritas umat islam yang yang bermadzhab asy’ari, Maturidi ataupun
Shufi.
- Condong ke tajsim
- Wahabi adalah termasuk aliran
yang menolak adanya ta’wil pada ayat-ayat mutasyabihat, sehingga mereka
berkeyakinan bahwab istiwa’nya Allah di ‘Arsy adalah bersemayamnya Allah
di atas ‘Arsy. Mereka pun berkeyakinan bahwa Allah mempunyai wajah dan
tangan, mereka juga beranggapan bahwa Allah memegang langit, bumi,
pepohonan dengan jari jemariNya.
Dari uraian tadi
sebenarnya keyakinan mereka dalam permasalahan di atas ini lebih mirip
dengan golongan mujassimah, yang menurut kita (Ahlus sunnah) mujassimah
adalah termasuk ahli bid’ah walaupun tidak sampai kafir. Sebenarnya
pendapat bahwa Allah itu Jisim ini adalah pendapatnya orang-orang yahudi
yang di usung oleh mujassimah, tapi kita tidak sampai mengatakan bahwa
Mujassimah adalah ahli bid’ah yang kafir seperti halnya kita mengatakan
bahwa yahudi adalah orang-orang kafir, karena memang vonis Al quran
bahwa yahudi orang kafir adalah karena perilaku-perilaku mereka
menyembah anak sapi, membunuh para Nabi, orang-orang yang beramar ma’ruf
nahi munkar, mengakui ‘Uzair sebagai anak Allah dan meninggalkan
hukum-hukum Taurot (menolak rajam, qishos dan potong tangan seorang
pencuri) dengan tidak pernah mengamalkannya sama sekali bahkan mereka
berani merubah ayat-ayat yang ada dalam Taurot dan mentafsirkannya
secara liberal, bukanlah vonis kufur itu karena mereka itu mujassim.
Secara
umum mereka mereka adalah kelompok yang anti ta’wil, mereka memahami Al
Quran menurut dzahirnya saja, sehingga hal tersebut dipaksakan terhadap
ayat-ayat mutasyabihat yang akhirnya membawa mereka lebih condong ke
golongan Mujassimah. Beda dengan kita yang bisa menerima ta’wil dengan
syarat tidak sampai ta’thil (menafikan sifat-sifat Allah), tidak terlalu
bebas seperti apa yang di lakukan golongan mu’tazilah, tidak terlalu
keluar dai tatanan bahasa Arab, tapi juga tidak menyamakan Allah dengan
makhluknya.
Kami sendiri (penulis) sebenarnya lebih condong kepada
tafwidl, tapi kami tidaklah menyalahkan adanya ta’wil dengan
syarat-syarat tersebut karena sebagian shohabat dan tabi’in juga
melakukan, sebagaimana disebutkan oleh DR. Said Romdhon al-Buthi , kami
juga menetapkan yad, wajah, jihhah, dlohku, ghodlob, hubb, ridho dan
makr sebagai sifat-sifat Allah (baik sifat Dzat maupun sifat Af’al),
kami juga menetapkan sifat kalam, sama’, bashor bagi Allah Swt apalagi
sifat qudroh, irodah, ilmu, hayat, qidam dan baqo’.
- Melarang tawassul dan ziarah menghadap maqbaroh Rasul Saw
Dalam
pandangan orang wahabi masalah tawassul dan ziarah kubur menjadi salah
isu sensitif yang menjadi kajian mereka, mereka mengatakan bahwa pelaku
tawassul dan ziarah kubur para wali dan bertawassul termasuk orang kafir
karena telah melakukan perbuatan syirik. Mereka mengusung ayat-ayat
Alquran yang mestiya sebagai dalil kafirnya orang musyrikin pada masa
Nabi untuk di gunakan sebagai dalil kufurnya pelaku tawassul dan ziarah
kubur tanpa mengkaji lebih dalam apa arti dan maksud dari ayat-ayat
tersebut.
Ketika kita meneliti dalil-dalil mereka pastilah kita
temukan perbedaan antara pelaku tawassul dengan orang musyrik zaman
dahulu, orang musyrik zaman dahulu di katakan kufur karena memang mereka
menyembah pada selain Allah, beda dengan pelaku tawassul atau ziarah
kubur, mereka tidaklah menyembah selain kepada Allah, tidak menyekutukan
Allah, mereka hanya bertabarruk (berdo’a) kepada Allah dengan perantara
menyebut kekasih-kekasih Allah, tidak lebih. Sedangkan dalil-dalil
tentang bolehnya tawassul tentunya banyak sekali di dalam Al quran,
seperti firman Allah :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ [المائدة/35]
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya”(QS. Al Maaidah: 35)
أُولَئِكَ
الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَى رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ
أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ [الإسراء/57]
“Orang-orang
yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka
siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan
rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya”(QS. Al Israa’: 57)
Menurut Ibnu Abbas Ra. yang di maksud dengan wasilah adalah setiap perkara yang bisa mendekatkan diri kepada Allah Swt .
وَلَمَّا
جَاءَهُمْ كِتَابٌ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُصَدِّقٌ لِمَا مَعَهُمْ
وَكَانُوا مِنْ قَبْلُ يَسْتَفْتِحُونَ عَلَى الَّذِينَ كَفَرُوا فَلَمَّا
جَاءَهُمْ مَا عَرَفُوا كَفَرُوا بِهِ فَلَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى
الْكَافِرِينَ [البقرة 89 ]
”Dan setelah datang kepada mereka Al
Qur'an dari Allah yang membenarkan apa yang ada pada mereka, padahal
sebelumnya mereka biasa memohon (kedatangan Nabi) untuk mendapat
kemenangan atas orang-orang kafir, maka setelah datang kepada mereka apa
yang telah mereka ketahui, mereka lalu ingkar kepadanya. Maka laknat
Allah-lah atas orang-orang yang ingkar itu. (QS. Al Baqoroh: 89)
Dari
Ayat di atas dapat kita simpulkan bahwa mereka (orang yahudi)
bertawassul dengan Nabi akhir zaman (Nabi Muhammad) agar bisa
mengalahkan musuh-musuh mereka. Dan untuk lebih gamblangnya silahkan
lihat kita-kitab tafsir seperti Tafsir al Thobari, al Qurthubi, al
Jalalain dan lain sebagainya.
Nabi SAW juga bersabda:
لما
اقترف آدم الخطيئة قال يا رب أسألك بحق محمد لما غفرت لي فقال الله : يا
آدم و كيف عرفت محمدا و لم أخلقه ؟ قال : يا رب لأنك لما خلقتني بيدك و
نفخت في من روحك رفعت رأسي فرأيت على قوائم العرش مكتوبا لا إله إلا الله
محمد رسول الله فعلمت أنك لم تضف إلى اسمك إلا أحب الخلق إليك فقال الله :
صدقت يا آدم إنه لأحب الخلق إلي ادعني بحقه فقد غفرت لك و لولا محمد ما
خلقتك
“Ketika Nabi Adam melakukan kesalahan, beliau memohon kepada
Allah:”Wahai Tuhanku dengan hak Muhammad aku mohon ampunanMu untukku”.
Allah bertanya:”Wahai Adam, bagaimana kamu bisa mengenal Muhammad
padahal aku belum menciptakannya?”. Adam menjawab:”Wahai Tuhanku,
sungguh ketika Engkau menciptakan aku dan Engkau tiupkan ruh ke dalam
jasadku, aku mengangkat kepalaku dan aku melihat tertulis di tiang-tiang
‘Arsy “Tiada Tuhan Selain Allah, Muhammad utusan Allah”. Maka aku tahu
bahwasanya Engkau tidak akan menyandingkan dengan namaMu keculai makhluk
yang paling Engkau cintai”. Allah berkata:”Engkau benar, sesungguhnya
Muhammad adalah makhluk yang paling Aku cintai. Berdoalah kepadaKu
dengan hak Muhammad. Aku telah mengampunimu. Seandainya tidak ada
Muhammad, Aku tidak akan menciptakanmu”.”
Itulah Nabi Adam,
manusia yang sudah punya derajat sebagai Nabi ternyata masih bertawassul
terhadap Nabi Akhir zaman (Nabi Muhammad Saw). Apakah dengan
bertawassul Nabi Adam menjadi kufur karena menyekutukan Allah? Tentunya
bagi orang yang punya iman tidak akan mungkin mengatakan hal tersebut.
Dan berikut dalil-dalil tentang bolehnya ziarah kubur. Allah berfirman:
وَلَوْ
أَنَّهُمْ إِذْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ جَاءُوكَ فَاسْتَغْفَرُوا اللَّهَ
وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُولُ لَوَجَدُوا اللَّهَ تَوَّابًا رَحِيمًا
[النساء/64]
“Sesungguhnya jika mereka ketika menganiaya dirinya
datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasul pun
memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha
Penerima tobat lagi Maha Penyayang”. (QS. An Nisaa’ 64)
Di
ceritakan dari Imam al ‘Utbi saat beliau duduk di sisi maqbaroh Rasul,
tiba-tiba datang seseorang seraya berkata: “Assalaamu’alaikum Ya
Rasulallah, aku mendengar firman Allah –lantas dia membaca Ayat di atas –
dan sekarang aku datang kepadamu agar kamu memintakan ampunan kepada
Allah atas dosa-dosaku” dan setelah orang tadi pergi Imam al ‘Utbi
kemudian tertidur, dalam tidurnya beliau bermimpi bertemu Nabi, nabi
bersabda: “ temuailah orang tadi, beri ia kabar gembira dengan diampuni
dosa-dosanya oleh Allah .
Ayat ini, di samping menjadi dalil akan
baiknya ziarah Rasulullah Saw menurut kami ayat ini juga menjadi dalil
diperbolehkannya bertawassul dengan Nabi Muhammad Saw.
Nabi SAW juga bersabda:
كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها ( رواه مسلم )
“Dulu aku melarang kalian dari ziarah kubur, tapi sekarang berziarahlah kalian semua ”.
من زار قبري وجبت له شفاعتي ( رواه البزار )
“Siapa yang berziarah ke kuburanku maka ia akan mendapatkan pertolonganku ”.
Pengaruhnya Terhadap Islam
Gerakan
ini mempunyai pengaruh yang tidak bisa di anggap remeh dalam
perkembangan Islam, walaupun mereka secara dzahir tidak pernah merusak
fasislitas umum, tapi sebenarnya gerakan ini justru merusak dan
menggerogoti aqidah kita dari dalam, karena ajaran yang mereka sampaikan
sudah banyak yang menyimpang dari riil-riil ajaran Nabi SAW, walupun
mereka mengaku sebagai penganut Al Quran dan As Sunnah yang masih murni,
oleh karenanya kita harus berhati-hati dan selalu waspada dengan aliran
yang satu ini. Dan perlu diketahui bahwa para teroris, fundamentalis
dan radikalis kebanyakan adalah jebolan dari aliran ini.
HTI (Hizbut Tahrir Indonesia)
Asal-usul
Hizbut
Tahrir adalah sebuah partai politik islam yang berada di luar sistem
pemerintahan dan berusaha untuk mendirikan khilafah yang berpegangan
pada pokok pemikiran dalam perubahan, hanya saja di dalamnya terdapat
beberapa penyimpangan-penyimpangan yang banyak ditentang oleh kebanyakan
ulama’.
Hizbut Tahrir didirikan pada tahun 1952 M. oleh
Taqiyuddin an-Nabhani yang berasal dari negeri Palestina, pada mulanya
dia sendiri termasuk kelompok aliran keras Ikhwanul Muslimin didikan
Sayyid Quthub yang mengadopsi pandangan kaum khowarij, ia juga pernah
menjadi anggota partai sosialis kiri yang beraliran komunis marxis,
tetapi kemudian ia lebih memilih mendirikan partai sendiri karena partai
komunis gagal mengantarkannya mencapai kesuksesan, dia sendiri yang
menjadi pimpinan partai dan menyusun buku-buku sekaligus menyebarkannya
sebagai panduan tentang pokok-pokok pegangan partai, dia
berpindah-pindah dari Yordania, Syiria dan Lebanon sampai dia meninggal
di Beirut dan dikuburkan di sana.
An-Nabhani juga termasuk dari
orang-orang yang lebih mengedepankan akal dari pada dalil Naql, itu
terbukti dari pemikirannya yang tertuang dalam bukunya yang berjudul “
Nida’ Haar Ilal Muslimin Min Hizbit Tahrir “ dia berkata: “Islam adalah
pemikiran, sehingga kita harus menggunakan akal dalam memahami wahyu,
Islam adalah pemikiran yang pondasinya adalah akal. Maka ketika ada yang
mengatakan bahwa islam itu tunduk kepada akal maka ucapan itu memang
benar adanya”. Oleh karena itu sangat wajar apabila dia lebih condong
kepada ideologi kaum mu’tazilah yang mengedepankan akal. Dia dalam
kitabnya yang berjudul “as-Syakhshiyyah al-Islamiyyah” secara
terang-terangan mengingkari adanya qadla’ dan qadar Allah SWT, ia juga
membela mati-matian terhadap Washil bin ‘Atho’, ‘Amr bin Ubaid, Abi
Hudzail al-‘allaf dan al-Naddom (tokoh-tokoh Mu’tazilah) seraya
mengatakan : tidak ada dalam aqidah mereka sesuatu yang menyimpang,
meraka adalah orang-orang muslim pembela Islam” .
Sekilas tentang ajarannya
Pemikiran dan aqidah:
- Partai mengharamkan anggotanya percaya terhadap siksa kubur dan datangnya Dajjal dan barang siapa mempercayainya akan berdosa.
- Mereka
beranggapan tidak diperlukanya amar ma’ruf nahi munkar karena itu semua
itu akan menjadi rintangan untuk beramal telebih hal-hal tersebut
adalah tugas pemerintah.
Masalah-masalah fiqhiyyah:
- Memperbolehkan orang non muslim dan perempuan dalam perlemen.
- Memperbolehkan melihat foto telanjang.
- Memperbolehkan
berciuman dengan perempuan ajnabiyah baik ada Syahwat atau tidak
lebih-lebih sekedar berjabat tangan sebagaimana yang pernah di amalkan
oleh gerakan USROH di dunia akademis Indonesia pada era delapan dan
sembilan puluhan .
- Memperbolehkan qublah muwaada’ah (ciuman perpisahan).
- Negara Islam boleh dipimpin oleh orang non muslim.
- Negara Islam boleh menyerahkan jizyah pada negara Kafir .
Dan tentunya masih banyak lagi ajaran-ajaran yang menyimpang dari aqidah kita Ahlus sunnah wal jama’ah.
Khilafah Dambaan Kita Semua
Khilafah
merupakan hal yang sangat pokok dalam kehidupan bermasyarakat, karena
dengan adanya seorang khalifah kita dapat menegakkan agama dan
menjalankan syariat islam secara utuh. Mengangkat seorang khalifah
merupakan kewajiban kita bersama untuk mencapai kebahagian di dunia dan
akhirat. Tapi ketika yang menyerukan dan memperjuangkan adanya khilafah
adalah orang-orang yang ajarannya menyimpag dari nash-nash Al Quran dan
Hadits tentunya kita kaum muslimin harus berfikir kembali dengan akal
sehat kita untuk tidak ikut arus dengan pemikiran mereka dan tidak
tertipu dengan jargon khilafah ala mereka (khilafah yang menebarkan
permusuhan, perpecahan dan kerapuhan akidah) yang tentunya berbeda
dengan khilafah menurut kita (khilafah yang membawa kebahagian di dunia
dan akhirat).
Cara Kita Dalam Tathbiq as-Syari’ah
Penerapan
syariat islam adalah kewajiban bagi setiap muslim. Para pakar kristen
seperti Leeuwen mengakui bahwa syari'at islam itu mencakup dan mengatur
berbagai aspek kehidupan. Aneh sekali jika di kemudian hari sebagian
kalangan yang mengaku muslim meremehkan, melecehkan, memandang rendah,
mencemooh, mengolo-olok, bahkan menghina syari'at islam, hanya karena
terpukau pada tata aturan dan beradaban bangsa penjajah .
Di
Indonesia penerapan hukum yang di adopsi dari Syariat Islam tidaklah
bertentangan dengan keutuhan NKRI dan Pancasila. Jika seluruh komponen
umat Islam memperjuangkannya dengan sepenuh hati, bisa di pastikan
penerapan syari'at islam akan segera terealisasi . Dengan memasukan
tujuh kata dalam Piagam Jakarta, yakni "ketuhanan, dengan kewajiban
menjalankan syari'at islam bagi pemeluknya" di tetapakan dalam
konstitusi, maka bangsa Indonesia memiliki landasan konstitusional yang
kuat untuk menerapkan syari'at Islam dalam seluruh aspek kehidupan
bangsa. Kendalanya adalah masih banyak umat islam, bahkan dari
tokoh-tokohnya yang menjadi Islamphoby (alergi terhadap syari'at Islam),
sehingga hukum Islam cuma dibuat bahan kajian, bukan untuk di amalkan,
mereka menentang ditegaskannya pelaksanaan syari'at Islam dalam
konstitusi.
Tetapi perjuangan tidak mengenal kata berhenti, maka
upaya untuk menerapkan syari'at Islam harus di upayakan melalui berbagai
cara, dan tidak semata-mata tergantung pada Piagam Jakarta. Kita jangan
bosan-bosan memberi masukan kepada pemerintah, DPR/MPR untuk semaksimal
mungkin menerapkan syariat islam di negara kita ini. Dengan ditolaknya
"tujuh kata" secara formal untuk di kembalikan kedalam konstitusi
negara, maka perlu dicatat oleh para anggota DPR/MPR, pejabat negara,
dan tokoh masyarakat, bahwa hukum islam sebenarnya sudah secara sah
berlaku dan wajib diberlakukan di dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
PKS (Partai Keadilan Sejahtera)
Siapakah mereka?
Partai
keadilan sejahtera adalah kelanjutan Partai keadilan. Partai keadilan
didirikan di jakarta pada tanggal 20 juli 1998 yang dinyatakan dalam
konferensi pers di Aula Masjid Al Azhar Kebayoran Baru, Jakarta dan di
deklarasikan pada tanggal 19 sebtember 1998. Presiden PK yang pertama
adalah Dr. Ir. Nurmahmudi Isma’il Kemudian Dr. Hidayat Nurwahid MA
terpilih sebagai presiden kedua partai keadilan menggantikan Dr. Ir.
Nurmahmudi Isma’il dalam Musyawarah Nasional I PK di hotel Bumiwiyanata,
Depok pada tanggal 21 Mei 2000.
Pada tanggal 17 April 2003
Musyawaroh Majlis Syuro V Partai Keadilan yang berlangsung di Wisma haji
Jawa barat, Bekasi merekomendasikan PK untuk bergabung dengan PKS. Pada
tanggal 3 Juli 2003 PK bergabung dengan PKS yang hal tersebut
dilaksanakan di kantor pengacara Tri Sulityowati di Pamulang Tanggerang,
dengan penggabungan ini hak milik PK menjadi PKS termasuk Dewan dan
para kadernya .
Memang mereka mengaku sebagai Partai dakwah yang
berazazkan Islam dengan slogan bersih peduli dan profesianal. Tapi hal
itu tentunya perlu kita pertanyakan kembali, karena dalam Musyawarah
Majlis Syuro ke IX di Bali muncul kabar bahwa mereka mengaku sebagai
Partai Terbuka. Meskipun dalam bayanat (penjelasan-penjelasan) mereka,
istilah Partai Terbuka hanyalah sebatas usulan, wacana dan beberapa
wawasan yang di sampaikan oleh para kader yang berasal dari daerah
minoritas muslim dan tidak pernah menjadi keputusan baik di
sidang-sidang Majlis Syuro, Dewan Pimpinan Tinggi Partai (DPTP) maupun
dalam Khithob Qiyadi (arahan pimpinan), tapi nyatanya dalam bayanat
tersebut, mereka tidak menyatakan menolak usulan dan wacana yang ada
bahkan mereka akan mengkaji dan mendalaminya guna menentukan langkah
partai ke depan.
Dengan alasan menghormati keberagaman, berbagai
macam ras, suku dan agama, dalam mengusung caleg dan mengangkat pengurus
partai, mereka tidak membedakan antara muslim ataupun nonmuslim. Setiap
warga negara dapat menjadi caleg atau pengurus partai dengan memenuhi
persyaratan atau prosedur yang telah di tetapkan oleh ketentuan dan
aturan resmi partai untuk di ajak bersama-sama bersinergi dalam
pembangunan bangsa , dengan kata lain PKS adalah partai Islam tapi
mereka juga mau mengusung orang nonmuslim menjadi caleg mereka. Dari
sinilah kita umat Islam layak mempertanyakan kembali komitmen mereka
sebagai partai dakwah yang berasaskan Islam agar kita tidak terjebak
dengan polesan-polesan semu yang dapat menipu dan membodohi kita.
Kaitannya Dengan Wahabi
TARBIYAH,
Sebuah gerakan yang mengadopsi atau meniru Ikhwanul Muslimin di mesir
untuk ditancapkan di Indonesia dalam melakukan pembinaan dan perekrutan
anggota secara khusus untuk kepentingan gerakan atau perjuangan di
lingkungan umat Islam. Gerakan Tarbiyah ini awalnya sekitar tahun
1970-an dan tahun 1980-an, merupakan gerakan dakwah kampus, yakni
melalui masjid-masjid kampus di ITB, IPB, UI, UGM, UNAIR, UNIBRAW, UNHAS
dan lain sebagainya, kemudian menjadi sebuah gerakan yang mengerucut
dan menamakan diri sebagai “TARBIYAH” dan akhirnya pada tahun 1998
ketika babak baru reformasi diantara para aktifisnya mendirikan Partai
Keadilan (PK) yang berubah menjadi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada
tahun 2003. Belakangan ini PK/PKS menjadikan TARBIYAH sebagai bentuk
sistem pembinaan dan perekrutan anggota. Oleh Karenanya, sekarang ini
TARBIYAH tidak bisa dipisahkan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Termasuk pendirinya adalah Daud Rasyid yang vaksin ideologinya mengambil
inspirasi dari Ikhwanul Muslimin.
Dr. Yusuf Qordlowi dalam
kitabnya yang berjudul” Ummatuna Baina Qornaini “ (diterjemah menjadi
Umat Islam menyongsong abad 21, hal:29) menyebutkan bahwa PKS di
Indonesia adalah kepanjangan tangan dari ikhwanul Muslimin di Mesir,
sebuah jamaah yang didirikan Hasan al-Banna sejak tahun 1928 yang kini
memiliki cabang di 70 negara dunia. Hal ini juga di perkuat dari
pengakuan dari sebagian anggota mereka bahwa mereka adalah pengikut
Ikhwanul muslmin.
Dari uraian kami di atas kita patut waspada
bahwa sebenarnya PKS adalah orientasi dari Wahabi, karena
langkah-langkah Ikhwanul Muslimin sendiri lebih banyak mirip kepada
Wahabi (misal: seringkali mengajak kita untuk berijtihad sendiri, sering
menolak ijtihadnya ulama salaf/mengesampingkan kutub at turots) apalagi
Sayid Quthub (pemikir kedua Ikhwanul muslimin setelah Hasan al-Banna )
yang sering kali mengadopsi pemikiran kaum Khowarij, walaupun kadang
langkah-langkah politik PKS berbeda dengan Wahabi (misal: PKS mengajak
demo menentang serangan Israil ke Palestina, berbeda dengan pemerintah
Saudi Arabia yang notabene pengusung utama wahabi yang justru melarang
demo), tapi menurut kami hal tersebut hanyalah karena tuntutan kondisi
negara di mana mereka berada, bukan karena perbedaan prinsip.
Kesimpulan
Islam
tidak mengajarkan adanya pembagian kelompok seperti Islam radikal,
fundamentalis, teroris maupun Islam moderat. Bahkan umat islam yang
perpegang teguh terhadap ajaran Rasulullah Saw yang murni dan bersih
dari pengaruh-pengaruh pemikiran kafir adalah umat yang satu dan tidak
terkotak-kotak. Kebersamaan dan kesatuan umat islam adalah perintah
Allah dan rasulNya. Oleh sebab itu penyebutan terhadap umat islam yang
berjihad demi terlaksananya syari’at islam di muka bumi termasuk di
Indonesia dengan kelompok radikal, fundamentalis, garis keras apalagi
teroris atau memberi label dengan sebutan kelompok moderat terhadap para
penentang pemberlakuan Syariat Islam dikalangan umat adalah bid’ah
dholalah. Sebab penyebutan itu berkonotasi adanya dua kubu dalam Islam.
Pembagian serta pengotakan itu pada hakikatnya adalah setrategi musuh
dalam menghadapi umat Islam.
Kekerasan, pemaksaan kehendak dan
tindakan konyol lainnya tidak pernah dianjurkan dalam Islam dalam
situasi agamanya (terutama) tidak dirugikan atau ditindas oleh pihak
lain sehingga mengharuskan adanya perlawanan. Islam jua tidak pernah
mengajarkan untuk serampangan dalam mengkafirkan seseorang, apalagi yang
di kafirkan adalah orang muslim sendiri, Islam sangat melarang hal
tersebut, sehingga orang yang menyebut muslim lainnya dengan sebutan
kafir maka orang tersebut menjadi murtad. (Na’uudzu billah min dzalik).
Demikian
juga keberadan Islam radikal/garis keras tidaklah pernah ada (diakui)
dalam Islam, hanya saja, kadang oknum orang islamlah yang terlihat
radikal/keras karena kondisi lingkungan yang menuntut mereka untuk
bersikap lebih tegas atau bahkan menjurus keras dalam rangka membela
akidah, agama dan hak-hak Mereka.
Menurut hemat kami keberadaan
Islam radikal/garis keras (dengan meminjam istilah mereka), walaupun
kurang sesuai dengan ajaran-ajaran agama Islam memang di perlukan untuk
mengimbangi kecongkakan, kesombongan atau bahkan kebiadaban Amerika dan
barat yang sudah kelewat batas (misal: invasi militer ke Afganistan dan
Irak, penempatan militer Amerika di Filipina dengan dalih melatih cara
menumpas pejuang Muslim MORO dan MINDANAU, kejadian di Guantanamo dll)
walupun sebenarnya kami sendiri juga masih meragukan apakah tindakan
mereka (Islam radikal) murni untuk memperjuangkan agama Allah atau
sebenarnya mereka itu adalah buatan Amerika dan sekutunya untuk
dijadikan sebagai alasan atas perilaku keji mereka (para musuh-musuh
Islam) atau mungkin juga mereka itu buatan golongan syi’ah (musuh dalam
selimut kita yang sudah ada mulai zaman dahulu) dan mungkin juga mereka
itu adalah buatan kelompok komunis/sosialis untuk menyudutkan kita.
Kami
juga tidak setuju dengan adanya kelompok Liberalis, Pluralis,
Sekuleris, maupun golongan Ahmadiyyah dan sangat menyayangkan dengan
organisasi-organisasi dan tokoh-tokoh yang melindungi keberadaan mereka,
apalagi sampai mendukung program-program meraka (na’uudzu billah min
Dzalik), karena semua itu sudah sangat melenceng dari ajaran Agama Islam
dan mengotori kemurnian serta kesucian aqidah Islam. mereka juga
sebenarnya merupakan antek-antek Amerika dan barat untuk menghancurkan
Islam.
Inilah sedikit paparan dari kami mengenai
perpecahan-perpecahan umat islam, tujuan kami bukanlah menyerang atau
menyudutkan kelompok-kelompok tertentu, namun kami hanya ingin
mengingatkan dan mengajak untuk selalu menjaga persatuan umat Islam
berdasarkan Al Qur’an dan Al Hadits serta mengacu pada kaidah-kaidah
yang telah di tetapkan madzaahib al-arba’ah sebelum datangnya Imam Mahdi
dan Nabi Isa AS.
Wallohu a’lam bi al showab
Sarang, 20 Muharrom 1430 H.
Oleh : KH. Muhammad Najih
Daftar Pustaka
- Al-Quran al-Karim
- Al-Bukhori: Muhammad bin Isma’il, Shahih Bukhori
- Muslim: abu al-Hasan Muslim bin al-Hajjaj, Shohih Muslim
- Malik Bin Anas, Al Muwattho’
- Abu Dawud: Sulaiman bin al-Asy’ats, Sunan Abi Dawud
- Al-Darimi: Abu Muhammad Abdullah bin Abdurrohman, Sunan al-Darimi
- Al-Khozin: Abu al-Hasan ‘Ali bin Muhammad, Tafsir Al Khozin (Lubabu al-Ta’wil Fi Ma’ani al-Tanzil )
- Ibnu Katsir: Abu al-Fida Isma’il bin Katsir, Tafsir Ibnu Katsir
- At-Thobari: Abu Ja’far Muhammad bin Jarir, Tafsir Al Thobari ( Jami’iu al-Bayan Fi Ahkami Al-Quran)
- Al-Rozi: Abu Abdillah Muhammad bin Umar, Tafsir Al Kabir (Mafaatih al-Ghoib)
- Al-Mahalli: Muhammad bin Ahmad, Tafsir al- Jalalain
- Al-Suyuthi: Abdurrohaman bin Abi Bakar, Tafsir al-Jalalain
- Ibnu ‘Asyur: Muhammad al- Thohir, Al-Tahrir wa al—Tanwir
- Syaikh al-Islam: Abu Yahya Zakariya al-Anshori, Fathul Wahhab.
- Sayyid Muhammad Alawi Al Maliki, Mafaahim Yajib Antushohhah
- Al-Zuhaili: Wahbah Al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuh
- Prof. Dr. M. Sayyid Tanthowi, Hadza Hua Al-Islam,.
- Jamil Afandi Shidqi, Al-Fajru al-Shadiq
- Al-Nadwah al-Alamiyah li al-Syabab al-Islami, Al Mausu’ah al-Muyassaroh Fi al-Adyan wa al-Madzahib al-Mu’ashiroh
- H. Luthfi Bashori, konsep NU dan krisis penegakan Syari'at
- Adian Husaini MA dan Nuim Hidayat, Islam liberal sejarah, konsepsi,penyimpangan dan jawabannya
- Fatawa al-syabakah, Abdulla al-Faqih
- Majlis Ulama Indonesia, Fatwa MUI tentang Teroris Th. 2005
- KBBI cet. Ketiga tahun 1990 BALAI PUSTAKAfauzulfata1@blogspot.com