Assalamu'alaikum Wr. Wb
Puji dan Syukur kehadharat Allah SWT, yang masih memberi rahmat dan nikmat yang tiadak terhingga kepada kita bersama sehingga pada kali ini bersua kembali dalam artikel yang berbeda denga yang dahulunya. Rahmat Sejahtera kepada rasulullah SAW, Al-beliau, serta Sahabat. dan Kepada Para Ulama .
Pada kesempatan ini Sekretaris Jendral Dayah fauzul Fata akan sedikit mencurahkan kejadian fakta yang memalukan yang mungkin ini kisah nyata yang dialami beliau selama pengurusan dengan Pemerintah dalam bidang Proposal - Proposal.
Pada Tanggal 14 Maret 2015 Abi Pimpinan Dayah Fauzul Fata kedatangan tamu yang tak diundang, ternyata tamu tersebut adalah Bapak-bapak dari Badan Pembinaan Pendidikan Dayah Aceh di Banda Aceh, kedatangan mereka ke Dayah untuk memberi bantuan dana pembangunan Dayah. Dana Bantuan Pembangunan Dayah yang dikatakan oleh mereka merupakan Dana Bantuan yang akan diamprah pada tahun 2015, sudah tentunya mereka meminta kepada Dayah untuk membuat Permohonan dalam bentuk Proposal dengan tanggal surut mulai Januari-Maret 2014.
Kemudian Bapak-bapak tersebut pamit untuk pulang mengingat waktu sudah sore mereka harus balik. Ketika malam tiba Abi (Pimpinan Dayah Fauzul Fata) memanggil Sekretaris Jendral (sekjen) untuk menyampaikan informasi tentang Dana Bantuan tersebut. Lantas tak sengaja Sekjen bertanya kepada Abi, "Apakah Pihak Camat dan Kepala Badan Dayah Kabupaten mau mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk Proposal ini Abi, sedangkan Nomor agenda yang tertera pada mereka tidak boleh di rombak?. Kemudia Abi berkata coba usaha dulu."
Keesokan harinya Sekjen membuat Proposal sebagaimana permintaan Bapak dari Badan Pembinaan Pendidikan Dayah Aceh, sudah tentu sebuah proposal harus sesuai dengan Lampiran yang akan menjadi bahan pertimbangan sebuah proposal bagi setiap pengajuan. didalam surat permohonan harus dilengkapi :
- Surat Permohonan yang di ajukan Kepada Gubernur Aceh c/q. Kepala Badan Pembinaan Pendidikan Dayan Aceh di- Banda Aceh
- Proposal yang lengkap dengan Kata pengantar, Latarbelakang, Perumusan masalah Dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Surat Rekomendasi dari Keuchik, Camat, Badan Dayah Kabupaten
- Surat Izin Operasional Lembaga dari Kakenmenag Kabupaten
- Surat Bukti Wakaf tanah/kepemilikan tanah
- Akte Notaris Lembaga
- SK Pengurus, Panitia, Dewan Guru
- Data terakhir Santri dan foto aktivitas Santri
- Denah Lokasi
- Laporan Pertanggungjawaban
Selama tiga hari Proposal sudah siap akan tetapi Rekomendasi dari camat dan BPPD Kabupaten pun belum ada, kemudian Sekjen berangkat ke Kantor Camat, sesampai di sana tentunya Sekjen Dayah Fauzul fata menyampaikan selikas berita dan Secara detail masalah Propposal tersebut, dan ternyata Pihak Kecamatan tidak mau mengeluarkan Surat Rekomendasi jika tanggalnya sudah surut, sangat bertentangan dengan Nomor Agenda yang sudah tertera di buku Agenda Surat Kecamatan. Sekjen pun menunduk kepala sambil memikirkan cara bagaimana dan apa solusinya agar Surat Rekomendasi dari Kecamatan harus keluar.
Kemudian Sekjen merapat diri pada salah seorang anggota Kecamatan dan setelah menjelaskan tentang proposal tersebut ternyata pada bapak tersebut ada solusinya, Bapak itu bertanya, apakah kamu pernah mengambil Surat Rekomendasi Pada Tahun 2014 di bulan Maret lalu ?. Sekjen pun Menjawab, Ada Pak, Ambil bawa kesini, kita akan ubah nomor agenda yang sama nanti". cetus bapak itu.
kemudia tanpa pikir panjang lebar sekjen lansung terbang dengan Kereta menuju Dayah, dan ternyata benar ada surat rekomendasi pada bulan Maret tahun 2014. Dengan senang Hati Sekjen lansung tancap gas ke Kantor Camat, ketika sesampai disana mereka melihat surat rekomendasi yang sekjen bawa tadi benar dan sesuai dengan Tanggal pada proposal yang sedang di minta surat rekomendasi itu.
eh eee eee ternyata mereka mengatakan "Ini bukan Rekomendasi untu Bantuan Dana tapi Untuk Instensif Guru, Tgk. tolong ambil yang bisa sesuai dengan proposal ini katanya."...
Tidak bersilat lidah lagi sekjen lansung pasang gigi kereta berangkat Pulang ke dayah, sesudah satu Jam melihat bahkan mengobrak abrik tempat penyimpanan data yang sudah diarsipkan ternyata ada juga surat rekomendasi yang ditujukan ke BPPD Aceh. Alhamdulillahhhhhhhhhhhhhhhhh...
Jam sudah menuju Asar, saatnya Sekjen shalat, selesai dari itu semua tancap gas lagi ke kantor Camat. Setibanya disana dan sekjen memperlihatkan Surat Rekomendasi yang telah didapatinya kepada mereka. dan mereka pun membaca dengan teliti alhasil dari bacaan tersebut keluarlah kata-kata mereka -"Ini tidak bisa dipakai tengku........ karena Surat Rekomendasi ini diberikan untuk Balai AULA sedangkan proposal yang tengku bawa ini Dana Bantuan Untuk Pagar".
Dramkmkmmm Drummmmmm krkrakakrkrkrkrkkr Suara Meja terbang atas Jendela Kaca..... Entah kenapa Sekjen sontak dalam tiba amarah yang sangat memuncak lansung turun ke tangannya dan tangan pun beraksi demikian. Tiba - tiba ruangan itu senyap sepi dan hening tak ada suara satu apa pun, para karyawati ketakutan sambil keluar melalui pintu samping. Untung saja Bapak itu tidak bersuara lagi kalau tidak, entah apa yang terjadi kita pun tidak tau.
Bersambung......
Proposal belum siap...